Kesiapan Jaksa Belum Maksimal, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda. Apa Alasannya?

shane lukas menyesal
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Pembacaan tuntutan dalam sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadwalkan ulang menjadi Selasa, 15 Agustus 2023. Penjadwalan ulang ini terkait dengan kasus penganiayaan berat yang melibatkan David Ozora.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Sidang pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum rampung menyusun susunan tuntutan untuk Mario dan Shane.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa di ruang sidang, Kamis 10 Agustus 2023.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

"Intinya saudara belum siap?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono.

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab jaksa.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Jaksa pun mengajukan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa pekan depan. Hakim pun mengamini permintaan jaksa tersebut.

"Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari selasa jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 selasa depan," tegas Hakim Alimin.

Sejatinya, Mario dan Shane akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan David Ozora digelar pada Kamis ini. Namun, ditunda hingga Selasa pekan depan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.