Oknum Polisi Aniaya Pemuda Hingga Dahi Robek, Berikut Motifnya
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Perhatian kembali tertuju pada anggota Polri karena perilaku mereka. Dalam kasus ini, seorang polisi pangkat Bripda yang berinisial D diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Satria Ade Saputra (20) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan terhadap Bripda D berdasar laporan polisi di Polres Pasangkayu. Pelaporan itu dilayangkan langsung oleh korban atas penganiayaan yang dialaminya.
"Benar, pelaku penganiayaan oknum anggota Polri sudah tersangka dan ditahan. Korbannya melaporkan kasus itu di Polres Pasangkayu," kata AKBP Syamsu Ridwan saat dimintai konfirmasi, Senin 14 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, motif penganiayaan itu terjadi hanya karena masalah sepele. Tersangka Bripda D tak terima ditatap korban hingga nekat menganiaya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tak terima ditatap akhirnya menganiaya korban," ujar Syamsu.
Pun, dia menambahkan, penganiayaan itu berawal saat korban dan pelaku Bripda D tengah berbelanja di minimarket di Desa Tikke, Tikke Raya, Pasangkayu pada Selasa 6 Juni 2023.
Saat itu, pelaku Bripda D tak terima ditatap korban hingga emosi. Pelaku ketika itu mengatakan jika dirinya adalah polisi.
"Sebelum menganiaya dia (Bripda D) tak terima ditatap terus dia sempat melontarkan kalau dirinya polisi," katanya.
Selang dua hari kemudian tepatnya pada Kamis 8 Juni 2023, Bripda D melakukan pemukulan di Kecamatan Tikke Raya. Dia memukul korban satu kali dengan menggunakan baton stick.
"Hasil pemeriksaan korban dia mengaku dipukul pakai stick," ujarnya.
Syamsu mengatakan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di dahi hingga mengeluarkan darah. Korban bersama kakaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.
"Ada luka di dahi akibat hantaman itu terlihat dari hasil visumnya," kata Syamsu.
Kemudian, setelah laporan diterima, pihak Propam Polres Pasangkayu langsung menahan Bripda D. Anggota polisi itu pun ditetapkan tersangka. Terkait pelanggaran etiknya, masih dalam proses pihak Propam Polres Pasangkayu.
"Yang bersangkutan ditahan dan jadi tersangka. Pelanggaran etiknya juga sementara diproses," tuturnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara menyampaikan, kasus Bripda D dinyatakan lengkap alias P21. Dia bilang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu untuk diteliti.
"Iya, sudah jadi tersangka. Sudah di tahap 2 ke kejaksaan," tutur Adrian saat dikonfirmasi terpisah.