Tolak Permohonan Pacar Mario Dandy, Begini Penjelasan LPSK
- viva.co.id
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, gadis berinisial AG itu telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kemarin Minggu, 12 Maret 2023 mengatakan bahwa permohonan AG tersebut sudah diproses dan akan segera diumumkan.
"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.
Setelah melalui pengkajian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy, AG.
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023
Sementara itu, Hasto Atmojo Ketua LPSK memaparkan alasan penolakan terhadap permohonan pacar Mario Dandy itu. Menurut Hasto, permohonan perlindungan klien ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf a dan d. Dikatakannya, pasal ini mengatur syarat formil perlindungan saksi dan/atau korban.
Hasto menambahkan, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta pada huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.