Usulan Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: Tak Masalah

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Rabu 16 Agustus 2023.

Terbongkar, Roy Suryo Ungkap Script Misterius yang Bikin Suara Partai Lenyap di Sirekap

Dalam pidatonya, Bamsoet mengatakan, Indonesia telah 25 tahun berada dalam era reformasi sejak tahun 1998 yang telah melahirkan perubahan undang-undang dasar.

Pada tahun 1998, terjadi Perubahan Undang-Undang yang menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.

Hercules dan Habib Bahar Berseteru? Ternyata Begini Hubungan Mereka yang Bikin Netizen Terkejut

"Penataan ulang itu terjadi pula pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara," ujar Bamsoet, Rabu 16 Agustus 2023.

Bamsoet mengatakan, saat ini MPR tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya dalam undang-undang yang ada saat ini, Presiden ditentukan oleh rakyat dengan cara menggelar pemilu setiap lima tahun sekali.

Manuver Hak Angket Capres Ganjar Tolak Hasil Pilpres Potensi Makar

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?," tanya Bamsoet Jika situasi tersebut terjadi, menurut Bamsoet, secara hukum tentunya tidak ada Presiden dan / atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. 

"Timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis? Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang-Undang dasar 1945," ujar Bamsoet.

Halaman Selanjutnya
img_title