Polisi Ungkap Video Gay KIds Ternyata Hanya Dibandrol Rp 10 Ribu Untuk Ratusan Foto

Ilustrasi Sensor Video Mesum
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pengeksploitasian terhadap anak merupakan kasus kejahatan yang cukup sadis karena melibatkan anak sebagai korban demi untuk merauk keuntungan pribadi.

Pengunjung Rutan Bandung Kedapatan Bawa Narkoba, Barbuk Ditemukan di Jaket Anak

Beberapa hari yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mencokok dua orang pelaku penjual Video Gay Kids (VGK) yang tersebar lewat Telegram.

Ternyata usust punya usut pelaku menjual konten video tersebut dengan harga bandrol mulai dari 10 ribu per 110 foto atau video. 

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

“Kemudian 220 foto dan video dengan harga Rp 20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp 25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu dan terakhir adalah VIP. Yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp 60 ribu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kata Ade, para pelaku meminta kepada pembeli video gay tersebut untuk membayar lebih dulu jika ingin dimasukan ke dalam grup aplikasi telegram. Tersangka R, menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp 150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu.

Aksi Nekat Pengamen Modal Rp 7 Ribu Mudik ke Semarang, Bonceng Istri Hamil Tua Pakai Motor Ekstrem

"Sedangkan modus tersangka R, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antarannya mengeksploitasikan anak, itu mem-promote lewat Telegram akun miliknya dan apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya," kata Ade.

"Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title