Resah Dengan Obat Terlarang, Polres Bogor Adakan Operasi Lodaya, 15 Pengedar Diamankan

Para Pria Pengedar Narkoba di Bogor
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Polisi di wilayah Bogor gencar mengusut sindikat jaringan narkotika dan penyalahgunaan obat secara ilegal yang marak berkamuflase di tempat yang tak dicurigai polisi.

Polisi Sebut Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Pergaulan

Seperti sindikat sabu dan gembong penjual obat farmasi secara ilegal seperti Tramadol, Trihexipemidil, dan Eksimer yang berhasil diringkus oleh Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor dalam operasi Antik Lodaya.

"Selain operasi Antik selama 10 hari, yang menjadi latar belakang adalah kasus yang di Karawang, di mana penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidil, banyak menimbulkan korban bagi yang lansia maupun yang anak-anak," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Chandrika Chika Ngaku Konsumsi Narkoba Setahun Lebih

Bismo menjelaskan, pengungkapan berdasarkan penyelidikan hasil informasi masyarakat melaporkan adanya lokasi toko yang menjual minuman keras dan obat-obatan secara ilegal. Petugas melakukan penggerebekan 13 kasus dengan 15 tersangka, meliputi 9 tersangka sabu-sabu, 1 tersangka ganja, 4 tersagka tembakau sintetis, dan 1 tersangka pemasok obat keras terlarang.

Satu tersangka obat keras menjual obat Tramadol, Trihexipemidil, dan Eksimer yang melibatkan dua anak sehingga anak berkonflik dengan hukum. Bismo mengungkapkan, dari 13 kasus terdapat 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau dan ribuan butir obat keras.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan pengedaran atau jual beli dari obat terlarang tersebut di mana barang bukti yang berhasil di sita pada saat tersebut adalah 2.980 butir di antaranya Tramadol 685 butir kemudian Trihexyphenil 522 butir, dan eksimer 1.575 butir," katanya.

Para tersangka penyelahgunaan narkotika itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan kurungan paling lama 20 tahun serta maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Halaman Selanjutnya
img_title