Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Polisi Punya Prosedur dalam Menyidik

Ilustrasi mafia tanah
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama. Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat.

Dari Subang untuk Dunia, Oke Rosgana Koleksi 200 Yoyo dari Berbagai Negara

Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar. Konsumen yang sudah membeli lahan tersebut ada sebanyak 128 orang.

Sementara jika merujuk surat perjanjian yang ditandatangani di Kabupaten Bandung pada 5 Mei 2020, dalam poin 5 dituliskan bahwa apabila pembayaran uang transaksi sudah mencapai Rp 20 miliar dari total seluruh harga maka pihak pembeli diberikan izin. Izin tersebut berupa merubah struktur tanah dan dapat mendirikan bangunan masing-masing sebanyak 25 persen perubahan yang dapat dilakukan.    

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Edi mengatakan sengketa lahan semacam ini memang sering terjadi di berbagai tempat. Jika merujuk dari surat perjanjian yang sudah saling disepakati, kata dia, rasanya sudah tepat langkah polisi untuk tidak melanjutkan laporan pembeli tanah itu ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, dia apresiasi Polda Jabar yang sudah meningkatkan laporan dari pihak pemilik tanah ke tahap penyidikan. Pihak pemilik tanah dalam laporannya ke Polda Jabar memasukkan Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah. Ia juga meminta kepada Polda Jabar agar jangan ragu dalam menegakkan aturan.

Tragis! Sedot Lemat Berujung Maut, Wanita Muda Meninggal Dunia di Klinik Kecantikan Depok

“Jika menyimak proses yang sudah berjalan ini, rasanya terlalu berlebihan untuk menuduh adanya praktik kriminalisasi yang dilakukan polisi. Saya juga meminta Polda Jabar supaya tidak perlu ragu jika bukti-bukti sudah cukup kuat, maka lanjutkan saja prosesnya,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

Dalam kesempatan ini, Edi mengajak semua masyarakat untuk tetap kritis kepada kepolisian. Namun, masyarakat jangan asal melemparkan tuduhan.

Halaman Selanjutnya
img_title