Isi Putusan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Tunggal Eman Sulaeman
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakam tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan. Dengan adanya putusann itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.

“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung.

Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

 

Ibu Pegi Setiawan Kartini

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title