Kerjasama Berakhir, SMK Telkom Cirebon Tak Lagi Terkait Yayasan Pendidikan Telkom

Animasi Personalia Telkom
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Seorang guru SMK di Kota Cirebon bernama Muhammad Sabil Fadhilah yang sempat viral karena dikabarkan dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ternyata sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan Yayasan Pendidikan Telkom (YPT).

Ratusan Siswa SMK se Indonesia Dilatih Skill Cegah Kejahatan Siber

Hal tersebut dikarenakan kerjasama antara Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) dengan Yayasan Miftahul Ulum (YMU) sudah berakhir sejak awal tahun 2023 ini. Hal tersebut termaktub dalam keterangan Public Relations (Purel) YPT yang dirilis pasa Jum'at, 17 Maret 2023 kemarin.

Dengan demikian, maka seluruh pemberitaan dan narasi yang menyebutkan SMK Telkom, sejatinya sudah tidak valid. 

CDC Telkom dan YPT Salurkan Bantuan Komputer Beserta Aplikasi iChat ke 10 SLB di Lima Provinsi

Dalam Purel tersebut dikatakan, bahwa kerjasama pengelolaan lembaga pendidikan antara YPT dengan YMU dimulai sejak 5 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 5 Januari 2023.

"Kerjasama Nomor 0002/00/PSE-HK02/YPT/2018 - 008/01/YMU/2018 tanggal 5 Januari 2018  tentang Pengelolaan Bersama SMP, SMA, dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon antara YPT dan YMU telah berakhir tanggal 5 Januari 2023," tulis keterangan bertajuk "Informasi Kepada Publik YPT" bernomor No.0721/00/SET-UM000/YPT/2023. 

Dinas Pendidikan Bantah Adanya Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil

Dalam Purel tersebut, YPT menegaskan bahwa dengan berakhirnya kerjasama yang dimulai sejak 2018 tersebut, maka YMU tidak lagi berhak memakai brand Telkom. Baik untuk keperluan Yayasan maupun untuk kepentingan Lembaga yang dinaunginya. Pasalnya, kerjasama antara kedua belah pihak sudah berakhir 5 Januari 2023 silam.

"YPT telah memutuskan secara resmi tidak memperpanjang kerjasama dengan YMU, bahkan sebelum muncul pemberitaan terkait pada awal pekan ini. Karenanya, sekali lagi, seluruh pemberitaan dan narasi belakangan ini tidak ada kaitannya dengan YPT," tambah isi surat tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title