Kejati DKI: Opsi Restorative Justice Terbuka Bagi AG, Tidak untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

VIVA Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) bagi dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan peluang tak akan terjadinya opsi restorative justice mengingat aksi dua tersangka yang menganiaya David secara membabi buta. 

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Tidak hanya menutup opsi restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kejati DKI Jakarta akan mempertimbangkan hukuman terberat bagi dua tersangka tersebut. 

Pasalnya, hingga saat ini David masih terbaring tak berdaya dan masih menjalani perawatan medis secara intensif. 

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya. 

Sebagai catatan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Halaman Selanjutnya
img_title