Restorative Justice Tertutup untuk Semua Pelaku Penganiayaan David, Termasuk AG

Tiga pelaku penganiayaan David
Sumber :
  • tvOne

Jabar – Semua pelaku penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora ternyata sudah tidak layak mendapat jalan damai melalui instrumen Restorative Justice. Hal itu, termasuk bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau dalam hal ini adalah pacar Mario Dandy, yakni AG.

Nicholas Saputra Kabur Saat Ditanya Soal Asmaranya, Kenapa?

Tertutupnya kemungkinan restorative justice tersebut dikarenakan semua pelaku penganiayaan (termasuk AG) tersebut diancam dengan hukuman yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.

Mario Dandy Tak Hadiri Sidang, Banding Ditolak

Menurut Ketut, perbuatan para pelaku tersebut sangatlah keji serta berdampak luas sehingga diperlukan adanya hukuman yang tegas.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Ramai Soal Jessica Usai Film Dokumenter, Kejagung: Pemanis-pemanis Bibir, Biasa

Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal perlakuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG yang masih di bawah umur. Menurut Ketut, AG juga tidak dapat menempuh jalan damai melalui restorative justice.

Meskipun begitu, lanjut Ketut, AG masih bisa menempuh jalan lain yaitu Diversi selaku anak di bawah umur.

Namun, Ketut memaparkan upaya Diversi tersebut hanya bisa dilakukan apabila pihak korban bersedia memberi maaf terhadap AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana itu, senada dengan bunyi siaran Pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.