Diuji Lima Tingkatan Persidangan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Sudah Selesai
- viva.co.id
VIVA Jabar – Kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin kini kembali kisruh diperbincangkan. Tak hanya kalangan biasa atau netizen, mulai dari kuasa hukum hingga para ahli bahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) turut memberi komentar sesuai persepsinya.
Pemicu ramainya kembali perbincangan mengenai kasus kopi sianida yang terjadi di tahun 2016 lalu itu adalah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Tak hanya ramai jadi perbincangan di ruang publik, masyarakat jadi meragukan kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa terpidana Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.
Menanggapi kegaduhan yang muncul, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Kejagung RI memastikan bahwa kasus yang menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku atas pembunuhan Mirna melalui kopi beracun itu sudah selesai secara hukum.
Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.