Kejagung RI Jawab Rencana Pengacara Jessica akan Ajukan PK Lagi

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara tentang rencana pengacara Jessica Wongso yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Rencana tersebut mencuat di tengah ramainya lagi perbincangan terkait kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 itu.

Prof Eddy Jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen: Karma Jessica Wongso

"Jadi gini, pada prinsipnya kita harus menghormati sebagai aparat penegak hukum namanya prinsip res judicata yaitu semua putusan pengadilan dianggap benar. Nah ketika kita memegang prinsip itu maka kita harus menyatakan juga dalam hati nurani para penegak hukum ini proses pelaksanaan apa yang terungkap dan itu adalah benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Selanjutnya, Kejagung menilai pihak Jessica mengabaikan prinsip bahwa putusan hakim sudah benar. Padahal, kata Kejagung, perkara tersebut sudah diputuskan secara profesional.

Otto Blak-Blakan Ucap Ada Konglomerat Bersedia Bantu Jessica Atas Dasar 'Kemanusiaan'

"Dan itu sudah 5 kali proses ujian, ujian pertama itu di Pengadilan Negeri, ujian kedua dia Pengadilan Tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK, dua kali ditolak," katanya.

Sebagai informasi, kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK kembali atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di 7 tahun silam. Bahkan, Otto menegaskan tengah menyiapkan pengakuan OK tersebut.

Cerita Otto Batal Terbang ke Luar Negeri Selama Tangani Kasus Jessica

"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door dikutip VIVA, Sabtu, 7 Oktober 2023.