Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi Pendidikan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Kedua, Peserta Kampanye. Bisa kita bayangkan jika peraturan memperbolehkan siapapun bsa berkampanye di kampus, baik capres, caleg, calon DPD maupun partai poitik. Begitupun bisa kita bayangkan jika lembaga pendidikan boleh mengundang siapa saja untuk berkampanye di kampus. Makanya harus dibatasi, bahwa yang boleh berkampanye di kampus hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kelembagaan partai politik.

Empat Makanan Terbaik untuk Kesehatan Tulang

Itupun lembaga pendidikan yang mengundang, harus mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta mengundang seluruh partai politik peserta pemilu. andaipun setelah diundang yang hadir hanya salah satu atau sebagian pasangan calon prsiden dan wakil presiden atau hanya beberapa partai politik peserta pemilu, yang penting penyelenggara sudah mengundang seluruh calon presiden dan wakil presiden dan sudah mengundang seluruh partai politik.

Ketiga, Lembaga Pengundang. Ketiga, Lembaga Pengundang. Begitupun dengan pengundang, harus juga dibatasi dengan lembaga formal yang ada di sekolah dan di perguruan tinggi. Tidak boleh lembaga yang tidak terstruktur dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi tersebut. Hal ini penting agar pengundang tidak “liar” atas nama siapapun.

The Minions Umumkan Pensiun dari Dunia Bulutangkis

Telebih di perguruan tinggi banyak sekali lembaga-lembaga yang formal terstruktur di perguruan tinggi maupun yang tidak terstruktur di perguruan tinggi. Misalnya kalau di perguruan tinggai lembaga formal yang terstruktur ada rektorat, dekanat, program studi, Badan Eksekutif Mahasiswa dan lain-lain.

Keempat, Bentuk Kegiatan. Begitupun dengan bentuk kegiata kampanye di lembaga pendidikan juga harus dibatasi. Tidak bisa kampanyenya dengan model-model yang jauh dari spirit edukasi politik dan demokrasi.

MotoGP Le Mans 2024: Pertarungan Seru Menanti Akhir Pekan Ini

Misalnya kegiatan kampanye di lembaga pendidikan harus berupa penyampaian gagasan dan flatform partai politik, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden atau misalnya dalam bentuk kontrak politik yang konstruktif.

Ilustrasi Logo Parpol Peserta Pemilu 2024

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title