Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi Pendidikan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Itupun lembaga pendidikan yang mengundang, harus mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta mengundang seluruh partai politik peserta pemilu. andaipun setelah diundang yang hadir hanya salah satu atau sebagian pasangan calon prsiden dan wakil presiden atau hanya beberapa partai politik peserta pemilu, yang penting penyelenggara sudah mengundang seluruh calon presiden dan wakil presiden dan sudah mengundang seluruh partai politik.

img_title UGM Nonaktifkan Dwi Hartono Otak Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI

Ketiga, Lembaga Pengundang. Ketiga, Lembaga Pengundang. Begitupun dengan pengundang, harus juga dibatasi dengan lembaga formal yang ada di sekolah dan di perguruan tinggi. Tidak boleh lembaga yang tidak terstruktur dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi tersebut. Hal ini penting agar pengundang tidak “liar” atas nama siapapun.

Telebih di perguruan tinggi banyak sekali lembaga-lembaga yang formal terstruktur di perguruan tinggi maupun yang tidak terstruktur di perguruan tinggi. Misalnya kalau di perguruan tinggai lembaga formal yang terstruktur ada rektorat, dekanat, program studi, Badan Eksekutif Mahasiswa dan lain-lain.

img_title Hati-hati, Lakukan 7 Hal Ini Saat Mencapai Umur 40 Tahun Jika Tidak...

Keempat, Bentuk Kegiatan. Begitupun dengan bentuk kegiata kampanye di lembaga pendidikan juga harus dibatasi. Tidak bisa kampanyenya dengan model-model yang jauh dari spirit edukasi politik dan demokrasi.

Misalnya kegiatan kampanye di lembaga pendidikan harus berupa penyampaian gagasan dan flatform partai politik, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden atau misalnya dalam bentuk kontrak politik yang konstruktif.

img_title 7 Manfaat Jalan Kaki Sesudah Makan bagi Tubuh, No 6 Paling Bagus

Ilustrasi Logo Parpol Peserta Pemilu 2024

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagai konsekwensi logis dari keputusan mahkamah kostitusi di atas adalah, Pertama, Perubahan Undang-undang No. 7 tahun 2017, yang diturunkan kepada Peraturan KPU tentang kampanye. Harapannya, Perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, bisa mengakomdasi batasan-batasan kampanye di lembaga pendidikan seperti di atas.

Batasan kampaye di lembaga pendidikan ini penting agar tidak menjadi masalah yang mengarah kepada pelemahan demokrasi melalui pemilu 2024 mendatang.

Kedua, Kesiapan Pengawasan.

Dengan adanya perubahan ini, maka tidak ada alasan apapun Bawaslu di semua tingkatan harus mempunyai konsep operasional pencegahan dan pengawsasannya. Kesiapan tersebut baik regulasinya yang berbentuk peraturan bwaslu, desain pencegahan dan pengawasannya, sumberdaya manusianya dan alat kerja yang terukur.

Halaman Selanjutnya
img_title