Seorang Pengacara Alvin Lim, Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Kejaksaan
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Bareskrim Polri telah menetapkan Alvin Lim, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan/atau penyebaran berita bohong yang terkait dengan kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa laporan polisi di sejumlah Polda yang kemudian ditarik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dipastikan sudah lewat tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ada.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” kata dia.
Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.