Seorang Pengacara Alvin Lim, Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Kejaksaan
- screenshoot by Viva
Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ujar perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.