Anggarkan Rp.7 Triliun, Sri Mulyani Serius Beri Insentif untuk Motor Listrik Hingga 2024
Senin, 20 Maret 2023 - 23:10 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Sri Mulyani juga menjelaskan, subsidi juga diberikan kepada penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.
Baca Juga :
Mau Motor Listrik Subsidi? Cek Daftar Harga Terbaru dan Manfaatkan Subsidinya di Oktober 2024
"Subsidi motor listrik konversi akan diberikan dengan tidak ada batasan penerima," ujar Menkeu.
Namun, lanjut Menkeu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri, dan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ujarnya.