Terlibat Penganiayaan pada David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Sahabat Mario Dandy Satriyo, yakni Shane Lukas yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora kini telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Shane dinyatakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah terbukti bersalah atas tindakannya yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023.
Atas dasar itu, majlis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Shane Lukas.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” baca putusan hakim.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.
Selain mendapat pemberatan karena keterlibatannya dalam merusak masa depan David Ozora, Shane juga mendapat keringanan karena ada upaya untuk menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy pada korban. Meskipun tindakan mengentikan yang dilakukan Shane sudah dianggap terlambat dan berpotensi menyebabkan akibat buruk pada korban.
Dalam kasus ini, Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Mendengar putusan tersebut, Shane Lukas dan tim pengacaranya berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane di kursi persidangan.