Bantah Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Keliru
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kabar adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah keliru.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI. Menurut Sri Mulyani, dari kompilasi surat periode 2009-2023 yang dikirimkan oleh PPATK dengan Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 sebanyak 43 halaman yang berisi daftar 300 surat dengan angka fantastis Rp349 triliun, tidak semuanya ditujukan kepada Kemenkeu.
"Kami sampaikan angka tersebut yang ada di dalam lampiran, ternyata surat ini yakni 100 surat adalah surat PPATK kepada aph (aparat penegak hukum) lain, jadi bukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp74 triliun periode 2009-2023," kata Sri, di kantor DPR, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
"Kemudian ada 56 surat itu adalah data dari transaksi debit/kredit opera perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu, tapi ini ada fungsi dengan Pajak dan Bea Cukai. Terutama angka ini sebesar Rp253 triliun," sambung dia.
Sehingga eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan surat yang berkaitan dengan Kemenkeu ada 135 surat dengan temuan senilai Rp22 triliun.
"Bahkan (dari Rp22 triliun), Rp18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu. Jadi yang benar-benar berhubungan sebesar Rp3,3 triliun periode 2009-2023," tandasnya.
Dia pun merincikan temuan Rp3,3 triliun tersebut merupakan transaksi debit/kredit pegawai Kemenkeu, baik terkait penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp3,3 triliun. Jadi tidak ada hubungannya dengan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan, keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK," tegas Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jika transaksi Rp300 triliun itu masih mengandung indikasi TPPU maka tak akan disampaikan ke pihak lain. Namun, hanya disimpan dalam database PPATK.
"Jika itu sudah keluar sebagai produk HA [hasil analasis] dan HP [hasil pemeriksaan], itu tentunya kami sudah berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang," jelas Ivan.
"Jadi kalau pimpinan Komisi III membutuhkan keyakinan kami sebagai kepala PPATK, kami yakini karena itu sudah keluar sebagai HA. Ada tindak pidana pencucian uang," tambahnya.Â
Dia menyebut jika HA dan HP tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Kemenkeu.