Terindikasi Korupsi, Kepak Laporkan Tukar Guling Aset Tanah Pemkab Karawang ke Kejati Jabar
- Istimewa
VIVA Jabar – Tukar guling aset berupa tanah milik Pemkab Karawang tampaknya menemui batu sandungan. Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam tukar guling aset tersebut. Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut diprediksi melibatkan sejumlah dan pihak swasta.
Merespon hal tersebut, pengacara Johnson Panjaitan bersama beberapa advokad lainnya melaporkan dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemkab Karawang itu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry Suari Pamungkas selaku koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) mengatakan pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid.
"Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kejati," ucap Fachry Suari di Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Dalam keterangan lanjutannya, Fachry mengatakan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruslah yang diduga tidak sesuai kebutuhan Pemkab Karawang.
"Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar," kata dia.