Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN, AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Nasional (BRIN), telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Vonis tersebut, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, merupakan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dedi Mulyadi Sebut Pola Sosial Ekonomi Muhammadiyah Sunda Pisan

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Andi Pangerang Hasanuddin dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang

Photo :
  • Viva.co.id
Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.

Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Kita selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono.

Reaksi Muhammadiyah

Halaman Selanjutnya
img_title