Seorang Perwira Polisi Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dua Bulan Gabung Dapat 800 Juta
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Polda Lampung mengungkapkan bahwa AKP Andri Gustami telah menjadi anggota dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama selama dua bulan terakhir. Selama terlibat dalam jaringan tersebut, Andri telah menerima pembayaran sebesar Rp800 juta.
Informasi ini diungkapkan oleh Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung. Peran AKP Andri Gustami adalah memfasilitasi pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dalam jaringan yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mendapatkan upah sebesar Rp8 Juta dalam setiap 1 kilogram sabu yang diloloskannya.
"Untuk 1 kilogram sabu, dia mendapatkan upah Rp8 Juta," kata Irjen Helmy Santika, Rabu (20/9/2023).
Selama dua bulan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah meloloskan pengiriman ratusan kilogram narkoba.
"Dari pemeriksaan dia (Andri Gustami), ada ratusan kilogram sabu yang telah berhasil diloloskannya," beber Kapolda Lampung.
Dalam meloloskan narkoba, lanjut Irjen Helmy, AG berperan berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun dengan Fredy Pratama.
"Dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan keterangan saksi, dia melakukan kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas," tutur Kapolda Lampung.
Sementara untuk keterlibatan anggota kepolisian lain, Irjen Helmy belum dapat memastikan secara langsung, karena proses penyelidikan terus berjalan. Namun Helmy dapat memastikan tidak ada keterlibatan anggota lainnya dalam jaringan narkoba ini.
"AG bermain sendiri atau dengan kata lain, dia tunggal," ungkap eks Kapolda Gorontalo ini.
Dapat dipastikan bahwa Polda Lampung akan menerapkan sanksi terberat untuk AKP AG akibat perbuatannya yang terlibat dalam jaringan Freddy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, dan pastinya ada sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy.
Diketahui, jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran kepolisian Polda Lampung.
Perwira lulusan akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Khadafi (suami selebgram APS), HY dan MN.