Sidang Perdana Pacar Mario Dandy akan Digelar di PN Jaksel Besok
- viva.co.id
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG sebagai pelaku anak dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia kini sedang menjalani masa penahanan Jaksa di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Serangkaian proses telah ditempuh, maka diagendakan sidang pertama AG akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023 besok.
Pun demikian, sidang akan dilaksanakan secara tertutup mengingat AG masih terhitung anak di bawah umur.
"Agenda musyawarah diversi," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Disamping itu, kuasa hukum dari pihak korban, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat panggilan dari PN Jaksel terkait diversi AG.
Mellisa melalui cuitan twitternya mengungkapkan bahwa pihak menghargai seluruh proses hukum. Meski begitu, ia dengan tegas menolak diversi.
Dia menyebutkan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum bakal masuk dalam pokok perkara. Dari informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG bakal digelar maraton lantaran singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak."Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," kata Mellisa.