Laporkan Mario Dandy, Amanda Diperiksa dengan 13 Pertanyaan
- Berbagai Sumber
Sebagai informasi, sebelumnya Amanda disebut-sebut sebagai provokator yang menyebabkan Mario Dandy naik pitam hingga berujung penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor tersebut.
Tidak terima dirinya disebut Provokator, Anastasya melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy dengan Pasal pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan Anastasya Kepada pihak kepolisian itu terdaftar dengan nomor register LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.
Kuasa hukum Anastasya, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bhawa laporan tersebut diajukan pada tanggal 14 Maret 2023 dan kini sudah sampai di Jatanras.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun Mario dkk dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.