Fantastis! Eks Direktur Pos Indonesia Rugikan Negara Rp 236 Miliar, Ini Kata Kejaksaan

Siti Choiriana
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat Pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.

BPKH Limited Gandeng Pos Indonesia Garap Ekosistem Haji dan Umrah

"Kerugiannya Rp236.171.580.669, Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

Dukung Kemajuan Pelaku Usaha, Pos Indonesia Raih Penghargaan Mitra UMKM Bidang Logistik