Mahfud MD Sebut Cara Bertanya Benny Harman pada Kepala PPATK Seperti Polisi

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memenuhi janjinya hadir ke rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Kehadiran Menkopolhukam itu tidak lain untuk membongkar transaksi janggal berjumlah fantastis di Kementerian Keuangan.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Namun, disamping itu Mahfud MD menyinggung tentang cara salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman saat bertanya kepada kepala PPATK Ivan Yustiandana. Mahfud MD menyebut, cara bertanya Benny seperti cara polisi bertanya kepada copet.

"Saya katakan juga kepada Pak Benny, pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan atau tidak. Boleh atau tidak jawab, iya atau tidak. [Benny Harman] ndak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya, dong," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Menkopolhukam menilai aneh kepada Benny yang mempertanyakan dalil yang membolehkan Menkopolhukam membongkar informasi Intelejen kepada publik. Menurutnya, tidak semua hal yang dibolehkan harus berdalilkan undang-undang.

"Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal, saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh," ujarnya.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Jika sesuatu dilarang, katanya, maka akan diatur dalam pasal peraturan perundang-undangan. Namun, kata Mahfud, sesuatu yang diperbolehkan tidak perlu harus diatur

"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh, ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja," katanya.