Sambut Era Digital, Grant Thornton Dukung Sistem Layanan Pajak dengan Core Tax Administration System
- Istimewa
VIVA Jabar – Teknologi menempati posisi penting di era modern, dimana hampir seluruh negara di dunia mulai beradaptasi dengan teknologi digital di setiap layanan publik. Hal tersebut dilakukan untuk kemudahan pelayanan guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas di berbagai bidang.
Pemerintah Indonesia turut menyambut era digital ini dengan mulai melakukan digitalisasi di berbagai sektor layanan publik, termasuk dalam layanan perpajakan.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS). Langkah ini merupakan bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.
Sebagaimana dirilis di laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) sendiri merupakan sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.
Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.
Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.
Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David menyambut baik pembaruan sistem layanan perpajakan ini. Ia menilai bahwa langkah ini penting dilakukan di era digital saat ini. Terlebih, menurut Tommy David, dalam mengumpulkan, mengelola, serta dalam pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.
“Pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi. Hal ini tentunya dilakukan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan”.
Dalam keterangan lebih lanjut, Tommy David mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah dalam menggunakan sistem baru ini juga untuk kemudahan layanan. Selain itu, pemerintah juga turut serta mengikuti tren perpajakan global dalam rangka mendukung ekonomi hijau seperti pelaporan pajak yang tidak lagi menggunakan kertas (paperless).
“Langkah pemerintah untuk melakukan digitalisasi sistem pajak Indonesia juga sudah mengikuti tren perpajakan global yang mendukung ekonomi hijau, seperti dalam pelaporan pajak yang dilakukan secara online atau paperless. Hal ini juga akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Sebagai contoh, CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak,”, tambah Tommy.
Lebih dalam, Tommy mengatakan bahwa sistem core tax ini diharapkan bisa memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan.
“Dengan implementasi pembaruan sistem Core Tax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan serta dapat meringankan proses bisnis bagi DJP sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara setiap tahun. Komitmen untuk mengembangkan/ menerapkan CTAS merupakan hal yang sungguh sangat baik dan oleh sebab itu membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait”, pungkasnya.