Polisi Naikkan Status R dari Saksi Jadi Tersangka
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA alias Andini.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil telaah barang bukti (barbuk), keterangan saksi dan olah TKP serta upaya penyidikan lainnya yang dilakukan Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Korban, menurut Royce, mengalami penganiayaan usai dari Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Royce juga mengatakan bahwa Pelaku merupakan kekasih dari korban yang telah menjalin hubungan selama 5 bulan.
“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang janda muda berusia 29 tahun asal Sukabumi Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini, dianiaya anak dari Anggota Fraksi PKB DPR RI yang tiada lain adalah pacar DSA sendiri.
Akibat dari penganiayaan berat itu, Andini merenggut nyawa. Hidupnya berakhir di apartemen Kawasa Surabaya Barat, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban (DSA), Dimas Yemahura Alfaraouq kepada awak media.
Dimas mengungkapkan, DSA (Andini) tewas usai menjadi korban penganiayaan oleh anak DPR RI, berinisial R saat berada di apartemen. Andini tewas dengan kondisi mengenaskan. Andini dianiaya dan akhirnya meninggal dunia.