Soal 'Kopi Sianida', Otto Patahkan Argumentasi di Kasus Mendiang Mirna

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kuasa Hukum terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan masih meragukan segala bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan hingga kliennya diputuskan penjara 20 tahun.

Update Kasus Vina: KDM Dampingi Otto Hasibuan Hadiri Sidang PK, Keluarga Terpidana Punya Harapan

Menurut Otto, mendiang Wayan Mirna Salihin meninggal dunia saat itu bukan karena ulah Jessica membubuhi Sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna. 

Otto membantah klaim yang mengatakan bahwa telah ditemukan 0,2 mg Sianida dalam jasad Mirna.

Intip Karir Jakson, Jaksa Moncer Jebolan Udayana

Otto janggal dengan temuan itu. Otto menjawab temuan kandungan 'Sianida' dengan beberapa fakta.

Cara Dedi Mulyadi Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon Dipuji Pengacara Otto Hasibuan

Pertama, kata Otto, 0,2 mg Sianida disebutkan 3 hari setelah Mirna meninggal dunia. Padahal dalam laporan yang Ia terima dijelaskan bahwa setelah 70 menit Mirna meninggal, Mirna diperiksa dan dari hasil pemeriksaan menyebutkan cairan lambung Mendiang Mirna ternyata negatif 'Sianida'.

Namun, setelah 3 hari kemudian dan Mirna sudah diberi formalin baru ditemukan ada 0,2 mg sianida dalam tubuhnya. Otto menegaskan, ini penuh kejanggalan. Kenapa yang tadinya tidak ada menjadi ada.

Halaman Selanjutnya
img_title