Blak-blakan, Jaksa Sebut Saksi Ahli Jessica Prof. Beng Beng Ong Dideportasi dari Indonesia

Jaksa Shandy Handika dan Prof. Edwar Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • intipseleb.com

"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” sambungnya.

Saling Sanggah: JPU Bantah dr.Djaja soal Warna Wajah Mirna, Kuasa Hukum Buka Suara

Ahli hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiarej

Photo :
  • intipseleb.com

Menyambung pernyataan Jaksa Shandy tersebut, Prof Eddy mengungkapkan pandangannya. Menurut Wamenkumham tersebut, hal terpenting yang diperhatikan dari seorang saksi adalah latar belakangnya. Bukan hanya soal apa yang ia ketahui.

Saling Bantah: Prof Eddy Bantah dr. Djaja, Kuasa Hukum Jessica Angkat Bicara

"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tau, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," pungkas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.