Blak-blakan, Jaksa Sebut Saksi Ahli Jessica Prof. Beng Beng Ong Dideportasi dari Indonesia

Jaksa Shandy Handika dan Prof. Edwar Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Perbincangan tentang kasus kopi sianida Mirna semakin panas, lantaran munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix beberapa waktu yang lalu.

Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Denny Sumargo berhasil mendatangkan dua sosok penting dalam kasus kopi sianida Mirna, yakni jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan saksi ahli hukum pidana yaitu Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof. Eddy yang saat ini menjabat Wamenkumham.

Di tengah ramainya perbincangan perihal kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu, Shandy Handika justru membuka fakta perihal ditolaknya saksi ahli Jessica Mirna, yakni Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Prof. Beng Beng tidak hanya ditolak, tapi juga dideportasi dari Indonesia selama 6 bulan. Jaksa Shandy akhirnya buka suara terkait deportasi Professor ahli patologi forensik itu.

Ternyata, ungkap Shandy, Prof. Beng melakukan pelanggaran imigrasi. Sedangkan pada prinsipnya, kata Shandy, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum.

Prof Eddy Jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen: Karma Jessica Wongso

Jaksa kasus kopi sianida Mirna, Shandy Handika

Photo :
  • intipseleb.com

"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa Shandy Handika, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” sambungnya.

Ahli hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiarej

Photo :
  • intipseleb.com

Menyambung pernyataan Jaksa Shandy tersebut, Prof Eddy mengungkapkan pandangannya. Menurut Wamenkumham tersebut, hal terpenting yang diperhatikan dari seorang saksi adalah latar belakangnya. Bukan hanya soal apa yang ia ketahui.

"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tau, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," pungkas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.