Saling Bantah: Prof Eddy Bantah dr. Djaja, Kuasa Hukum Jessica Angkat Bicara

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam jeruji besi sejak 2016 silam, masih jadi polemik berbagai pihak. Kasus ini kembali mengemuka pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murger, Coffee and Jessica Wongso' di Platform Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Nikita Mirzani Tuding Klarifikasi Vadel Badjideh Bohong, Pacar Lolly Disebut Cari Sensasi

Tak sedikit dari masyarakat dan khalayak menilai, adanya kejanggalan sekaligus keraguan atas penetapan terdakwa pada Jessica Wongso. 

Jessica telah menjalani hukuman selama 7 tahun dari sanksi 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakpus. Ia didakwa atas kasus pembunuhan Mirna, di usianya yang ke-28 tahun. 

Terbongkar, Ternyata Ini Tujuan Denny Sumargo Pelajari Islam Bahkan Bisa Baca Al-Qur'an

Di balik kehebohan publik terhadap kasus ini, muncul sebuah fakta baru yang disampaikan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal minimnya kandungan sianida di tubuh Mirna.

Cerita Horor Dian Sastro saat Baru Mualaf, Dikepung Makhluk Gaib di Bali

Dalam keterangannya di sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Djaja sempat menyebutkan bahwa kandungan sianida di tubuh Mirna hanya 0,2 mg per liter dan mustahil menjadi penyebab kematian seseorang.

Keterangan yang disampaikan dr. Djaja dibantah saksi ahli hukum pidana dalam kasus 'Kopi Sianida', Prof Edward Omar Syarif Hiarej atau Prof Eddy. Ia membeberkan fakta sebenarnya saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo.

Halaman Selanjutnya
img_title