Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi, Kejagung RI Angkat Bicara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yakni Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan publik usai dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di platform Netflix.
Terbaru, perempuan yang sebenarnya merupakan sahabat Mirna tersebut dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus sianida yang membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kabar Jessica Wongso akan ajukan PK lagi itu disampaikan oleh kuasa hukum Mirna, Otto Hasibuan. Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan secara detail terkait bukti baru yang menjadi syarat pengajuan PK. Pengacara kondang tersebut baru akan mengungkap bukti baru saat ia pulang dari luar negeri.
"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah final dalam secara hukum.
Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.
Hasil putusan 5 majlis hakim tersebut memperkuat setiap pembuktian JPU dengan tidak adanya dessenting opinion dari anggota majlis hakim. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan kembali penegakan supremasi hukum dalam kasus kopi sianida Mirna.
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," imbuh Ketut.
Lebih lanjut, Ketut berharap tidak ada lagi perdebatan atau polemik tentang kasus kopi sianida Mirna yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.