JPU Ungkap Sosok yang Lihat Jenazah Mirna Merah Cherry
- intipseleb.com
Menyambung pernyataan Shandy, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof. Eddy yang juga merupakan saksi ahli dalam kasus kopi sianida Mirna itu mengulas tentang apa itu saksi ahli.
"Seorang ahli memberikan keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberikan keterangan itu tidak melakukan apa-apa. Tetapi ada ahli ketika akan memberikan keterangan dia harus melakukan eksperimen, harus melakukan observasi, harus melakukan pemeriksaan," kata dia.
Berdasarkan statement tersebut, Prof. Eddy secara tidak langsung mengatakan bahwa keterangan dr. Djaja tidak bisa sepenuhnya dibenarkan sebab dokter ahli forensik itu tidak melakukan autopsi, melainkan hanya melakukan pembalseman terhadap jenazah Mirna.
"Tapi kan Dr Djaja tidak melakukan autopsi. Kalau nilai pembuktian orang tidak melakukan autopsi, lalu dia bicara itu tidak beda dengan orang yang ngomong sembarangan di pinggir jalan," kata Prof. Eddy.