Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kejanggalan dan keraguan publik di kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso jadi terpidana, dikomentari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika.
Shandy menjelaskan tentang hilangnya sedotan di es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin. Diakui Shandy, sedotan sempat dipertanyakan publik lantaran bisa dijadikan alat bukti (barbuk).
Shandy menuturkan, ketika gelar perkara di persidangan, pihaknya sudah berusaha mencari sedotan. Namun, ketika ditelusuri, sedotan itu sudah hilang.
Shandy pun menepis, hilangnya sedotan bukan dikarenakan ingin menghilangkan barang bukti. Tapi memang benar-benar hilang lantaran ada yang membuangnya.
"Kami juga telusuri kemana sedotan itu? Ada yang membuangnya ke seng ke pencucian. Ini persepsi orang yang ada di situ pada hari itu," kata Shandy dalam tayangan YouTube Denny Sumargo, beberapa hari lalu.
Shandy juga mengungkap, berdasarkan rekaman CCTV di kafe Olivier lokasi kejadian, terlihat ada seseorang yang membuang sedotan tersebut.