Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica
- Screenshot berita VivaNews
Binsar mengemukakan bahwa kesamaan antara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka, yaitu terletak pada jumlah bukti yang perlu dihilangkan oleh hakim.
"Dalam konteks ini, terdapat beberapa kesamaan dengan berbagai perdebatan terkait kematian korban. Salah satu aspeknya bukanlah soal jenis racun atau cara penggunaannya, sehingga terdapat perdebatan yang muncul," ungkap Binsar saat hadir di acara Rosi SiIlalahi, dilansir dari VIVA.
"Kita harus menghapus banyak bukti fisik yang harus dihilangkan oleh hakim. Oleh karena itu, sebagai hakim, kami memfokuskan perhatian pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hal ini penting agar jaksa dapat menerima masukan dari berbagai pihak untuk menghindari timbulnya perdebatan," tambahnya.
Selain itu, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga didakwa dengan pasal yang sama seperti kasus Jessica Wongso, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketika menangani kasus tersebut, Binsar mengungkapkan bahwa ia memeriksa tiga aspek utama, yakni korban, penyebab kematian korban, bukti fisik, dan saksi-saksi yang ada.
“Apakah ada korban? Yes, ya. Kedua, mengapa dia meninggal? Lalu, apa yang menyebabkan ia meninggal?” papar Binsar Gultom.