Ajukan PK Ulang, Otto Kantongi 'Senjata Baru'
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa hukum terpidana dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tragedi maut pada 2016 silam menyebabkan hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin yang diduga dicampuri bubuk sianida.
Otto yang merupakan Kuasa Hukum terpidana (Jessica Kumala Wongso) berharap ada titik terang keadilan bagi kliennya itu hingga pihaknya berencana mengajukan PK.
"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door, awal bulan Oktober 2023 lalu.
Menanggapi rencana Otto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Jadi gini, pada prinsipnya kita harus menghormati sebagai aparat penegak hukum. Namanya prinsip res judicata yaitu semua putusan pengadilan dianggap benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023) lalu.
"Nah ketika kita memegang prinsip itu maka kita harus menyatakan juga dalam hati nurani para penegak hukum ini proses pelaksanaan apa yang terungkap dan itu adalah benar," tambahnya.
Meski demikian, Jessica melalui Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan akan tetap melakukan upaya hukum.
Ia bahkan mengaku memiliki 'senjata baru' untuk mengungkap kejanggalan dan keraguan atas putusan hakim pada 2016 lalu.
"Iya (punya senjata baru)," kata Otto kepada wartawan di Jakarta Jumat (13/10/2023)
Hingga kini, Otto mengaku pihaknya masih melakukan persiapan untuk PK tersebut. Otto belum mau membeberkan perihal 'senjata baru' itu.
Dia mengatakan jika sudah waktunya maka akan diungkap kapan PK akan dilakukan pastinya.
"Banyak hal lah yang sudah dipersiapkan terkait itu," ucapnya lagi.