MA Buka Peluang PK Ulang Kasus Jessica Dikabulkan, Ini Syaratnya

Kasus 'Kopi Sianida', Kepala Biro Hukum & Humas MA (Sobandi)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' menuai polemik di ranah publik. Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam penanganan kasus dan sidang di perkara 'Kopi Sianida' kembali mencuat.

Update Kasus Vina: KDM Dampingi Otto Hasibuan Hadiri Sidang PK, Keluarga Terpidana Punya Harapan

Bahkan, belakangan dikabarkan, Terpidana Jessica Kumala Wongso melalui Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Otto berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung Republik Indonenesi (MA).

Cara Dedi Mulyadi Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon Dipuji Pengacara Otto Hasibuan

Menanggapi langkah hukum tersebut, Mahkamah Agung ikut buka suara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso sebenarnya sudah selesai. 

Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung

Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Wayan Mirna Salihin. 

Meski demikian, Sobandi menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini, pihaknya bisa saja kembali menyidangkan kasus Jessica Wongso, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang narapidana. 

Halaman Selanjutnya
img_title