MA Buka Peluang PK Ulang Kasus Jessica Dikabulkan, Ini Syaratnya

Kasus 'Kopi Sianida', Kepala Biro Hukum & Humas MA (Sobandi)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' menuai polemik di ranah publik. Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam penanganan kasus dan sidang di perkara 'Kopi Sianida' kembali mencuat.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Bahkan, belakangan dikabarkan, Terpidana Jessica Kumala Wongso melalui Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Otto berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung Republik Indonenesi (MA).

Oki Setiana Dewi Tak Rela Adiknya Cerai, Ini Upaya Terakhirnya untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan

Menanggapi langkah hukum tersebut, Mahkamah Agung ikut buka suara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso sebenarnya sudah selesai. 

Bantah Anggurin Ria Ricis Sejak Hamil, Kuasa Hukum Teuku Ryan Ungkap Fakta Mengejutkan

Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Wayan Mirna Salihin. 

Meski demikian, Sobandi menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini, pihaknya bisa saja kembali menyidangkan kasus Jessica Wongso, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang narapidana. 

Halaman Selanjutnya
img_title