MA Buka Peluang PK Ulang Kasus Jessica Dikabulkan, Ini Syaratnya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' menuai polemik di ranah publik. Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam penanganan kasus dan sidang di perkara 'Kopi Sianida' kembali mencuat.
Bahkan, belakangan dikabarkan, Terpidana Jessica Kumala Wongso melalui Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Otto berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung Republik Indonenesi (MA).
Menanggapi langkah hukum tersebut, Mahkamah Agung ikut buka suara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso sebenarnya sudah selesai.
Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Wayan Mirna Salihin.
Meski demikian, Sobandi menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini, pihaknya bisa saja kembali menyidangkan kasus Jessica Wongso, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang narapidana.