Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

Lebih lanjut, Founder Visi Nusantara Maju ini mengatakan, terus apa yang harus dilakukan baik oleh kekuatan politik maupun masyarakat masyarakat setelah MK memutuskan menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ini?

Minim Sosialisasi, Warga Subang Tak Tahu Kapan Pilkada 2024

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)

Photo :
  • Istimewa

Setidaknya, Ia menyebutkan ada 4 menyikapi situasi politik yang mulai mereda sebagai akibat keputusan MK tersebut:

Nekat, Pedagang Bakso di Subang Daftar Bakal Calon Bupati

"Pertama, menerima dan menghormati putusan MK. Seluruh masyarakat diharapkan menerima dan menghormati putusan MK. Tidak lagi membangun narasi-narasi yang memdegradasi lembaga penegak hukum seperti MK. 

Kedua, kata Dia, kekuatan politik hendaknya segera bersikap. Baik kekuatan politik PDIP dengan ganjarnya sebagai calon presiden dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan prabowo sebagai calon presidennya segera mengambil sikap terkait calon wakil presiden, karena tidak ada lagi momentum yang ditunggu dan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. 

Dedi Mulyadi Didatangi Eks Wagub Jabar, Bukan Bahas Politik Malah Soal Jodoh

"Karena disinyalir belum memutuskannya calon wakil presiden dari kedua kekuatan politik ini disebabkan menunggu putusan MK," bebernya.

Selanjutnya, Ketiga. Menurutnya ialah hal yang sama agar bisa dilakukan pula oleh partai politik yang sampai saat ini belum mengambil sikap dukungannya terhadap calon presiden. Ia berharap parpol segera mengambil sikap, agar masyarakat diberikan kejelasan sikap partai poplitik tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title