Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

Lebih lanjut, Founder Visi Nusantara Maju ini mengatakan, terus apa yang harus dilakukan baik oleh kekuatan politik maupun masyarakat masyarakat setelah MK memutuskan menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ini?

Analis Media Arab Saudi Sebut Justin Hubner Harusnya Dapat Kartu Merah Lebih Awal, Kok Bisa?

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)

Photo :
  • Istimewa

Setidaknya, Ia menyebutkan ada 4 menyikapi situasi politik yang mulai mereda sebagai akibat keputusan MK tersebut:

Makin Dihujat Makin Dapat Simpati, PAN Subang: Jangan Saling Menjatuhkan

"Pertama, menerima dan menghormati putusan MK. Seluruh masyarakat diharapkan menerima dan menghormati putusan MK. Tidak lagi membangun narasi-narasi yang memdegradasi lembaga penegak hukum seperti MK. 

Kedua, kata Dia, kekuatan politik hendaknya segera bersikap. Baik kekuatan politik PDIP dengan ganjarnya sebagai calon presiden dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan prabowo sebagai calon presidennya segera mengambil sikap terkait calon wakil presiden, karena tidak ada lagi momentum yang ditunggu dan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. 

Promosi Judol Hiasi Debat Pilgub Jabar, KPU Subang Akan Gandeng Diskominfo

"Karena disinyalir belum memutuskannya calon wakil presiden dari kedua kekuatan politik ini disebabkan menunggu putusan MK," bebernya.

Selanjutnya, Ketiga. Menurutnya ialah hal yang sama agar bisa dilakukan pula oleh partai politik yang sampai saat ini belum mengambil sikap dukungannya terhadap calon presiden. Ia berharap parpol segera mengambil sikap, agar masyarakat diberikan kejelasan sikap partai poplitik tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title