Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

Dikatakannya, dengan putusan MK ini, maka publik menggap MK mendengar aspirasi masyarakat yang sedang berkembang. 

Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang

Meminimalisir Terjadinya Dinasti Politik Kekuasaan

Kang Yus menjelaskan, dengan putusan MK ini, seakan menjadi 'gong' terkait dinasti politik kekuasaan jokowi. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terlalu melihat Gibran sebagai Walikota Solo, Bobby sebagai Walikota Medan, Anwar Usman sebagai ketua MK yang semuanya itu adalah keluarga Jokowi. 

Diguyur Anggaran Rp54,9 Miliar, Berikut Tokoh yang Santer Nyalon Bupati Subang

"Namun dengan adanya putusan MK ini dan sekaligus menutup pintu gibran untuk menjadi calon wakil presiden, maka kondisi ini di mata publik bangunan dinasty kekuasaan jokowi akan terminimalisir," kata Dia

Menurunkan Tensi Politik

Menjelang Pilkada 2024, PAN Subang Daur Ulang Strategi Politik

Disebutkannya, karena masyarakat sudah hampir mengambil kesimpulan MK akan mengabulkan gugatan, maka eskalasi politik sempat memanas, bahkan tidak dibayangkan panasnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut. 

Namun, dengan putusan MK ini berharap eskalasi politik tidak akan memanas, tidak akan muncul berbagai kegaduhan, sehingga masyarakat bisa mengikuti pemilu 2024 dengan nyaman . 

Halaman Selanjutnya
img_title