Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti Ditambah

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin Monitoring TPA Sarimukti (KBB)
Sumber :
  • Humas / DKIS Prov Jabar

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya. 

DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar,  Prima Mayaningtias,  penambahan kuota ini berdasarkan rapat koordinasi penangangan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya, Jumat (13/10/2023). 

Jasa Tirta II Dorong Masyarakat Lembang Manfaatkan Sampah dan Limbah Jadi Energi Pupuk

“Selama masa darurat ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” ucap Prima. 

Pengangkut Sampah di Purwakarta hanya Bisa Pasrah, 6 Tahun Gaji Tak Naik

Prima mengatakan, pada 13 Oktober 2023 masih terdapat sisa kuota, namun untuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sudah habis kuotanya terhitung tanggal 9, 11, dan 13 Oktober. 

“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah tersebut,” kata Prima. 

Halaman Selanjutnya
img_title