Ramai Soal Jessica Usai Film Dokumenter, Kejagung: Pemanis-pemanis Bibir, Biasa
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta masyarakat jangan sampai terbelah hanya karena tayangan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang ditayangkan Netflix.
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (12/10/2023)
"Apalagi lagi sih putusan yang mau dibuka yang direvisi. Dan, dari sisi mananya ada pertentangan hukum? Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak, gara-gara film dokumenter," ujar Ketut.
Tak hanya itu, Ketut pun mengimbau pihak terpidana baik keluarga maupun kuasa hukumnya, agar tidak mudah memperbincangkan soal kasus lama yang telah berkekuatan hukum.
Kejagung menegaskan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah selesai, alias tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Bagi kami clear, bagi kami sudah selesai," katanya
Kejagung memegang penuh apa hasil persidangan, dimana putusan menyatakan Jessica terbukti bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
Ia juga menyatakan, polemik yang kembali muncul pasca ditayangkannya Film Dokumenter, adalah hal yang biasa. Bahkan, itu hanya sekedar pemanis bibir.
"Tapi sekarang muncul Jessica ulang tahun yang 35, itu biasalah. Pemanis-pemanis bibir biasa. Kami siap pada intinya untuk menghadapi hal-hal seperti itu. Hal yang biasa," demikian Ketut.