Komunitas Ibu Pengajian Subang Sujud Syukur atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komunitas Ibu Pengajian di Subang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarKomunitas Ibu Pengajian di Kampung Cilaja, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat melakukan sujud syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Kadin Jabar Dilanda Dualisme, Ada Kubu Versi Almer dan Kubu Versi Caretaker

Diketahui, MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK menilai untuk mewujukan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka pejabat negara yang punya pengalaman sebagai anggota DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

Pantai Pondok Bali Pesona Pesisir Subang dengan Jejak Wali dan Pasir Hitam Eksotis

Putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mengikuti konstentasi pemimpin tingkat nasional tersebut.

Seperti diketahui, Gibran masuk bursa cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Planet Waterboom Subang Destinasi Wisata Air Seru di Jawa Barat

Putra Presiden Jokowi itu dinilai telah sukses memimpin Surakarta sehingga menuai dukungan dari berbagai komunitas untuk turut ambil bagian di Pilpres 2024. 

Sementara itu, Komunitas Ibu Pengajian mengaku senang atas putusan MK. Mereka yakin sosok Gibran mampu menjadi pemimpin muda yang dapat dipercaya.

Halaman Selanjutnya
img_title