Penyegelan Gereja di Purwakarta Karena Tak Berizin, Warganet: Ngurus Izinnya Ribet

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel gereja
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat peribadahan jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berada di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta pada Minggu, 2 April 2023.

Presiden RI Prabowo Subianto Pakai Mobil Garuda Limousine ke Istana Merdeka

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada 2024 di Purwakarta, Binzen Kokoh Anne Bontot

Namun nampaknya penyegelan gereja di Purwakarta tersebut mendapatkan reaksi negatif dari para warganet.

Kebanyakan dari mereka yang menyayangkan penyegelan gereja dengan alasan tak berizin. Padahal, bangunan tersebut dijadikan tempat ibadah bukan tempat pesugihan maupun hal-hal negatif lainnya.

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras

Hal tersebut diungkapkan warganet pada unggahan akun Twitter @SammiSoh. "Sok sibuk bela palestina, warga sendiri ditindas," kata warganet.

"Penjajahan bangsa Indonesia oleh bangsa Indonesia..." ungkap warganet lain.

"'Tidak ada ijinnya', giliran minta ijin, urusannya susah bgt, ribet mesti ijin ke warga sekitar. Padahal udah ada UU nya ttg kebebasan hak beragama. Ini bupatinya brarti yg takut, padahal pemimpin daerah loh," jelas warganet lain.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.