Seret Klien Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yosep Angkat Bicara

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kesaksian M. Ramdanu alias Danu yang mengatakan Yosep Hidayah terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini alias Enung (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 2021 lalu, dibantah oleh Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat.

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

Rohman menyebutkan, usai Danu menyerahkan diri ke aparat kepolisian, dia membuat tuduhan kepada pihak lain yang sama sekali tidak terlibat.

"Iya tapi nuduh pak yosep," kata Rohman saat dikonfirmasi jabar.viva.co.id, Rabu (18/10/2023) malam.

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

"Sehingga pak yosep juga jadi tersangka," imbuhnya.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Tak hanya Yosep, lanjut Rohman, Danu juga membuat keterangan palsu terhadap keluarga istri kedua Yosep, Mimin. Padahal, menurut keterangan, mereka sama sekali tidak saling mengenal.

Rohman pun heran, kenapa Danu dapat memberikan keterangan kepada polisi dengan mengatakan keluarga Mimin ikut terlibat, sementara tidak saling mengenal.

Halaman Selanjutnya
img_title