Berikut Kronologi Peristiwa Pembunuhan Keji Terhadap Ibu dan Anak di Subang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Polisi telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Setelah bergulir selama dua tahun lebih, kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) itu akhirnya terungkap ke publik.
Pada 18 Agustus 2021 silam, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah bagasi mobil mewah yang terparkir di rumahnya.
Dua hari setelah Tuti dan Amalia dinyatakan sebagai korban pembunuhan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung bergerak.
Polisi saat itu langsung memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari keluarga korban, tetangga sekitar, dan sejumlah pihak. Namun, Kapolres Subang saat itu AKBP Sumarni mengaku tidak terburu-buru dalam menentukan siapa tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Meski sudah menemui titik terang, pihaknya mengaku masih menganalisa bukti-bukti untuk menjaga keakuratan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut bahwa motif pencurian dan kekerasan seksual tidak terbukti dalam tewasnya kasus Tuti dan Amalia.
Dari beberapa petunjuk, kondisi rumah tersebut tidak ada yang rusak meski rumah ditemukan dalam keadaan berantakan.
Bukan hanya itu saja, dari autopsi jasad Amalia, kekerasan seksual juga tidak ditemukan dalam kasus tersebut. Namun, ada satu kejanggalan yang ketika itu diungkapkan Sumarni, yaitu ponsel milik Amalia yang tidak ditemukan. Padahal, barang-barang berharga di rumah itu masih utuh.
Polisi kemudian menemukan petunjuk bahwa Tuti dan Amalia tidak tewas bersamaan. Hal ini dilihat dari kondisi kaku jasad korban yang berbeda saat autopsi. Tuti juga mengalami luka di bagian kepala sampai menyebabkan tewas.
Kemudian korban berinisial Amalia mengalami luka di bagian mata diduga karena kekerasan.
Polisi pun kini telah menemukan titik terang soal pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Dua tersangka yaitu Danu alias MR dan Yosep Hidayah alias YH sudah ditahan. Sedangkan tiga orang lainnya tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.
"Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi, ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok," kata polisi, dilansir dari tvonenews.com
Tapi, setelah mengambil golok, MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban.
Setelah mendengar teriakan Amalia, MR masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.
Namun, sampai saat ini polisi belum mengetahui siapa pelaku yang membenturkan kepala Amalia ke dinding tersebut.