Mario Dandy Tak Hadiri Sidang, Banding Ditolak
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Terpidana hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu dan menguatkan keputusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Ketua Tony Pribadi menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.
Pada sidang banding tersebut, Mario Dandy tidak hadir secara langsung. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silotonga.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa upaya hukum banding ini diajukan melalui kuasa hukum terdakwa.
Djuyamto mengkonfirmasi bahwa pengajuan banding oleh Mario Dandy telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2023.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.