Kaum Milenial di Jawa Barat Gelar Syukuran atas Putusan MK, Siap Dukung Gibran di Pilpres 2024

Gibran Rakabuming dan Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, pemuda mienial di Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar syukuran pada Senin, 23 Oktober 2023.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

Mereka menyerukan dan menyuarakan serta saling mendukung Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Adapun yang menyampaikan dukungan dilakukan oleh Pemuda Milenial di Subang itu antara lain Gerakan Pemuda Tani Panutra, Pemuda Tanggulun Barat, Forum Pemberdayaan Masyarakat, kepemudaan Sukajadi dan Karang Taruna Walahar.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Dengan demikian, sosok Gibran Rakabuming Raka yang merupakan sosok pemimpin muda dipastikan bisa mengikuti kontestasi politik tingkat nasional tersebut.

Gibran diusung secara resmi oleh Partai Golkar untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya
img_title