YLBHI Desak Kepolisian Hentikan Kasus Rocky Gerung
- Viva.co.id
"Ketika ada upaya killing the messenger, upaya membungkam Rocky, upaya membungkam suara masyarakat adalah upaya membunuh ekspresi itu sendiri. Itu terjadi di banyak semua isu, dilakukan kepada mahasiswa, dosen, aktivis, jurnalis dan sekarang Rocky Gerung. Ini adalah upaya dan modus yang sama. Dimana ketika seseorang menyuarakan ekspresinya dibalas dengan tindakan represif", jelas isnur.
Isnur juga menilai modus untuk menjerat Rocky Gerung adalah modus penerapan pasal-pasal karet. Sebab, penerapan pasal keonaran tidak terbukti dalam kasus Rocky Gerung. Kegaduhan yang ada hanyalah perbedaan pendapat di YouTube.
"Modusnya adalah penerapan pasal-pasal karet, pasal-pasal yang terbukti dalam semua kasus digunakan, pasal keonaran ini juga dikenakan juga pada Haris Azhar." Kata Isnur.
Muhammad Isnur menambahkan bahwa aparat semakin kacau dalam menerapkan hukum. Sebab, orang yang dianggap dihina oleh Rocky Gerung yakni Presiden Jokowi sama sekali tidak melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina tersebut.
"Aparat semakin kacau, semakin sesat menggunakan pasal-pasal dan dalam rangka menjudge semua dipakai. Pasalnya seolah-olah ia buat keonaran, padahal tidak pernah ada pembuktian, tidak pernah ada kausalitas, tidak pernah ada perbuatan yang itu onar gara-gara pernyataannya dia. Dan justru ini malah semakin ngacok, jadi kalau dalam hal-hal lain biasanya ada pelaporan dari orang yang dibicarakan, misalnya Haria dilaporkan oleh Luhut, ini sama sekali tidak ada laporan dari Jokowi." beber Isnur.
Karena itu, YLBHI mendesak kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat Rocky Gerung tersebut.
"Kita mendesak kepolisian untuk tidak meneruskan perkara ini. Kepolisian dalam undang-undang kepolisian jelas sebagai alat negara. Siapa negara, negara itu adalah rakyatnya, wilayahnya, seluruh aspek dari kehidupan kebangsaan, bukan jadi alat kekuasaan," tandas Isnur.