Polisi Datangi TKP Ulang, Cari Barbuk yang Hilang
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar kembali bertolak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu (21/10/2023), lalu.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, petugas kembali ke TKP, yakni untuk membersihkan lahan perkebunan di belakang rumah TKP yang sudah ditutupi ilalang.
Selain itu, kata Dia, Polisi juga bermaksud untuk mencari barang bukti (barbuk) lain dari proses reka ulang atau olah TKP.
"Agenda hari ini kita hanya membersihkan rumput di belakang persiapan untuk reka ulang dan olah TKP ulang buat hari Selasa besok," ujar Surawan.
Dikatakan Surawan, pihaknya akan kembali menghadirkan tersangka, yaitu M Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti yang diduga masih berada di TKP.
"Nanti akan kita cari barang bukti dan akan kita hadirkan juga tersangka Danu, kita bawa ke TKP, untuk nanti melihat-lihat mungkin masih ada (barang bukti) lainnya, kemarin kita sudah temukan ember untuk membersihkan darah," katanya.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya polisi telah melakukan Pra-Rekonstruksi pada Kamis (19/10/2023) malam pukul 23.45 WIB.
Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Pra Rekonstruksi-Subang)
- Screenshot berita VivaNews
Saat itu, MR pun dihadirkan. Pra rekonstruksi itu tujuannya untuk me-review gambaran yang terjadi sebenarnya berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka MR.
Setelah melakukan pra rekonstruksi, polisi juga mengaku telah menyita sebuah ember yang diduga kuat menjadi salah satu barang bukti di kasus pembunuhan tersebut.
"Dari TKP (yang diambil) ada ember yang menyiram bercakan darah. Kebetulan embernya belum kita lakukan penyitaan dan tadi kita temukan dan sudah diakui oleh MR," demikian Surawan.